Camat Todanan, Karyono |
BLORA,POJOKBLORA.ID - Camat Todanan, Kabupaten Blora, Karyono menepis tudingan jika dirinya menjadi salah satu tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah bersama sejumlah Kepala Desa di wilayah itu.
Adapun paslon Bupati dan Wakil Bupati dimaksud adalah Arief Rohman dan Sri Setyorini (ASRI) nomor urut 1.
"Saya tegaskan, berita yang muncul di media pers online maupun di medsos, itu tidak benar. Sebagai ASN dan Camat saya bisa menempatkan diri untuk tidak ikut-ikut dalam dukung-mendukung apa lagi sebagai Timses salah satu calon di Pilkada 2024 Blora," kata Karyono, Kamis (26/9/2024).
Camat Todanan, Karyono mengaku foto yang beredar dalam berita media pers online maupun di medsos, benar dirinya bersama Bupati Blora. Diambil saat pertemuan bersama Kepala Desa se Kecamatan Todanan dalam acara pamitan kepada jajarannya karena besoknya sudah memasuki masa cuti. Sedangkan keberadaan calon Wakil Bupati ada acara lain yg kebetulan mampir dan sekalian diajak photo bersama oleh para Kades.
"Hal biasa ASN dan kepala OPD ikut foto bersama dengan pimpinan yakni Bupati maupun Wakil Bupati saat mereka pamitan kepada bawahannya. Beliau kan sudah habis masa jabatannya, jadi wajar kalau pamit," terang Karyono.
Masih menurut Karyono, foto bersama saat acara pisah pamit, itu hal biasa terjadi. Dan, tidak ada regulasi yang dilanggar di acara tersebut. Foto bersama dengan pimpinan saat pamitan kepada bawahannya karena alasan mengakhiri masa jabatannya bukan berarti ikut menjadi sebagai timses.
Sementara itu, sebelumnya viral di media pers online dan medsos menyebut bahwa Camat Todanan dan beberapa kades di Blora menjadi timses Petahana di Pilkada Blora 2024.
Salah satunya di unggah oleh akun X @gusjunun. Dalam unggahannya disebutkan : "Camat Todanan dan beberapa kades di Blora jadi timses cabup petahana @AriefRohman_838, Info tadi jam 7 malam dihadiri camat Todanan dan 20 kades dari 25 desa" isi cuitan dalam berbentuk foto.
Sedangkan pada peraturan pemilihan bupati, camat dan kades harus bersikap netral dan pada peraturan yang berlaku mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik dan mendukung salah satu calon.
Hal ini juga tertuang pada Pasal 490 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Dan jika ada pelanggaran pada kenetralan pada suatu pilkada atau pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus melakukan investasi dan dapat melanjutkan proses pidana jika diperlukan.
Akibat unggahan di atas, sejumlah netizen di akun tersebut ikut mengomentari. Salah satunya, "parah, harusnya netral" tulis akun @firz******
"Raduwe etika blas" tulis akun @taliudeng.
"Lah boleh gitu ya, jadi timses calon kepada daerah? Kok mirip pilpres kmrn yg dikumpulin ke Jakarta" tulis akun @nar**** (Agung).