BLORA,POJOKBLORA.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dalam rangka persetujuan bersama terhadap 4 Raperda Kabupaten Blora Tahun 2024 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jl. A. Yani no. 36 Blora, Rabu (31/7/2024) .
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Blora HM. Dasum, SE., M.MA didampingi sejumlah Wakil Ketua DPRD setempat dengan dihadiri Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, ST, MM beserta unsur Forkopimda lainnya, Anggota DPRD Blora dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Pada suasana Rapat Paripurna yang berbahagia ini, tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada Saudara Pimpinan Dewan yang telah memberikan waktu serta kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Laporan Pansus, Terkait dengan hasil pembahasan 4 (Empat) Raperda di hadapan Sidang Paripurna yang terhormat ini." Ucap ketua Pansus/Bapemperda Dprd Blora Mochammad Aliuddin, SH. Dalam penyampaian laporan Pansus.
Lalu Aliuddin Memaparkan, Bahwa pada Bulan Mei, Juni, dan Juli 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora telah melakukan pembahasan sebanyak 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah dan telah selesai Pembahasannya dan telah selesai difasilitasi Gubernur sebanyak 4 (Empat) Raperda yaitu:
1. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora;
2. Kabupaten Layak Anak;
3. Pembangunan Keluarga;
4. Sistem Kesehatan Daerah;
3 (Tiga) Raperda yaitu RPPLH Kabupaten Blora Tahun 2024-2054 telah selesai di Fasilitasi Gubernur dan Raperda Penyelenggaraan Perkoperasian masih proses Fasilitasi Gubernur serta Raperda Jaminan Sosial Tenaga Kerja masih dalam pembahasan.
Dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangannya, Pemerintah daerah harus membentuk susunan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis urusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kepala Daerah Dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri atas unsur staf, unsur Pelaksana, dan unsur Penunjang. Unsur Staf diwadahi dalam Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. Unsur Pelaksana Daerah Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Unsur Pelaksana Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di wadahi dalam Badan Daerah. Unsur Penunjang yang khusus melaksanakan Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di wadahi dalam Inspektorat.
Berlakunya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Dan Inovasi Nasional mengamanatkan agar membentuk Badan Riset Daerah pada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kab/ Kota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, setelah mendapatkan Pertimbangan dari Badan Riset Nasional (BRIN) sesuai Pasal 66 ayat (1).
Dengan keluarnya Surat Kepala Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN) Republik Indonesia Nomor B-7/1/OT.00.00/2023 tanggal 3 Januari 2023 Perihal Pertimbangan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Pemerintah Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah, maka perlu untuk dilakukan penyesuaian.
Untuk penataan dan strategi penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingat Indeks Resiko Bencana Kabupaten Blora berada pada kondisi sedang maka perlu dimasukkannya Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kedalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora. Hal ini juga sebagaimana amanat pada Rapat Kerja Nasional dan Rencana Tindak Lanjut Revisi Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 96) tentang Kebijakan Kabupaten / Kota Layak Anak perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dengan Tujuan untuk Pemenuhan Hak Anak dan menjadi Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Daerah.
Bahwa Hak Berkeluarga merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, sehingga diperlukan peningkatan penyelenggaraan pembangunan keluarga. Bahwa keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat harus dibina dan dikembangkan untuk menjadi keluarga sejahtera dan berkualitas melalui penyelenggaraan pembangunan keluarga, untuk itu perlu di tetapkanya Raperda Pembangunan Keluarga.
Sistem Kesehatan Daerah (SKD) adalah pengelolaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen di daerah secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajad kesehatan yang setinggi-tingginya.
Tujuan ditetapkannya Sistem Kesehatan Daerah (SKD) adalah:
a. Meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di Tingkat Daerah dengan memperhatikan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. Menata pembangunan kesehatan secara sinergi yang melibatkan semua komponen dengan menyeimbangkan antara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dengan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP);
c. Memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan;
d. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara kesehatan.
Dari Hasil Kesepakatan Bersama diharapakan bisa menjadi pedoman dalam menjalankan Pembangunan Daerah, yang tetap berpegang pada prinsip- prinsip pembangunan Daerah yakni satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dilakukan Pemerintah Daerah bersama Pemangku Kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, serta mengintegrasikan rencana Pembangunan Daerah yang dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki sesuai dengan dinamika Perkembangan Daerah dan Nasional.
"Berdasarkan pemaparan dan uraian tersebut, maka dalam forum Rapat Paripurna hari ini, kami Bapemperda DPRD Kabupaten Blora menyerahkan hasil pembahasan 4 (Empat) Raperda kepada Pimpinan dan selanjutnya mohon Persetujuan Rapat Paripurna untuk diambil Keputusan dan mendapat Persetujuan Bersama." Papar Aliuddin
Kemudian pengetukan palu oleh HM. Dasum sebagai tanda persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Blora 2024 Resmi disetujui Pemkab dan DPRD Blora. Perlu diketahui sebelum pengetukan palu pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh peserta rapat yang hadir.
Setelah itu, Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, ST, MM, dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas persetujuan DPRD terhadap 4 Raperda.
" Pada kesempatan kali ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinja atas persetujuan DPRD terhadap 4 Raperda berikut, yaitu tentang;
1. Kabupaten Layak Anak
2. Sistem kesehatan Daerah
3. Pembangunan Keluarga; dan
4. Perubahan Kedua Atas Perda 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora."ujar Etik sapaan akrabnya
Lanjut, Etik menjelaskan,Pertama, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak. Raperda ini sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Blora sebagai Kabupaten Layak Anak.
" Anak-anak adalah masadepan kita, dan memberikan mereka lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa setiap anak di Kabupaten Blora mendapatkan hak- haknya, seperti hak hidup, berkembang, perlindungan dan partisipasi anak." Tambahnya
Lalu, Kedua, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah. Pelayanan kesehatan merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem Kesehatan Daerah. Sistem kesehatan daerah diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Ketiga, Raperda tentang Pembangunan Keluarga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk karakter dan kualitas hidup individu.
"Melalui Raperda ini, kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan keluarga yang berkualitas, berketahanan, sehat, dan sejahtera. Pembangunan keluarga yang baik akan menghasilkan generasi yang kuat, berpendidikan, dan siap menghadapi tantangan masa depan." Kata Etik
Keempat, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora. Perubahan ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika dan kebutuhan organisasi pemerintahan yang terus berkembang.
" Dengan perubahan ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas perangkat daerah dalam melayani masyarakat. Struktur organisasi yang lebih adaptif dan responsif akan mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik dengan lebih baik." Harapnya.
Ia menyadari bahwa untuk mewujudkan semua ini memerlukan kerja keras, komitmen, dan kerjasama dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengajak semua elemen masyarakat, mulai dari Pemerintah,DPRD, swasta, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan Raperda ini setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah. Pungkasnya.(Agung)