BLORA,POJOKBLORA.ID - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI, (40) seorang warga kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
MI, diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah kecamatan Randublatung kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SH, SIK, MH ketika menggelar konferensi pers dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, SH, MH, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi menyampaikan bahwa waktu dan tempat kejadian perkara adalah di rumah korban, yaitu Sulistiyono, dengan alamat desa Kalisari kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
"Terjadi pada tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wib di dalam rumah korban, Saudara Sulistiyono di Desa Kalisari Kecamatan Randublatung, " ucap Kapolres Blora.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa tersangka diamankan di wilayah kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar delapan belas juta rupiah, " tambah Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi :
- Satu unit Handphone merk Redmi note 9 warna hijau
- Satu unit Sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa nopol.
- Satu unit Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nopol
- Satu buah bronjong
- Satu buah kaos oblong
- Satu Unit Sepeda Motor Honda Revo warna hitam (disita Polres Bojonegoro dalam perkara lain).
Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 huruf 3 E KUHP Jo 56 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.(Agung)