Header ADS

DPRD dan Pemda Blora Gelar Rapat Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023


BLORA, POJOKBLORA.ID -
Rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 telah digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blora.

Acara yang berlangsung di ruang pertemuan Setwan Blora pada Rabu (19/06/2024) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Blora, H.M. Dasum, SE, M.MA., didampingi oleh unsur pimpinan DPRD Blora serta dihadiri oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, yang mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si.

Hadir juga dalam rapat tersebut adalah Forkopimda Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, Anggota DPRD Blora, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pengantar rapat, Ketua DPRD Blora H.M. Dasum menjelaskan, bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blora mengadakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023. Salah satu dari 14 Raperda umum yang direncanakan untuk tahun 2023 adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

H.M. Dasum juga mengingatkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas Kepala Daerah termasuk menyusun dan mengajukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Pemerintah Kabupaten Blora telah mengirimkan buku Raperda tersebut pada tanggal 11 Juni 2024, yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2023, yang menandakan konsistensi dalam mendapatkan predikat tersebut selama 10 tahun berturut-turut.(Agung)

Sponsor

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم