BLORA, POJOKBLORA.ID - Komandan Kodim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora, meninjau secara langsung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Provinsi Jawa Tengah tahun 2025, yang dilaksanakan di Kantor UPPD/Samsat Kabupaten Blora, Jalan Jenderal Sudirman No. 108, Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora. Jumat (11/4/2025)
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta mendukung suksesnya pelaksanaan program yang telah resmi dimulai pada 8 April dan akan berakhir pada 30 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.I.P., M.Si., mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Menurutnya, program pemutihan pajak menjadi bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak di daerah.
“Kami mengajak seluruh warga Blora untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda,” ujar Bupati.
Di lokasi, Bupati bersama Forkopimda juga menyapa dan berdialog langsung dengan warga yang sedang mengurus pembayaran pajak. Selain itu, mereka meninjau sejumlah titik layanan seperti loket pembayaran, serta proses pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) guna memastikan sistem berjalan dengan baik dan efisien.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Wakil Bupati Blora Ibu Sri Setyorini, Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustopa, Kepala Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, Kepala UPPD Samsat Blora Aris Wibowo, perwakilan Jasa Raharja, serta jajaran pejabat Polres Blora.
Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi. Banyak warga menyambut positif program ini karena memberikan kemudahan serta keringanan di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.(Agung)