Header ADS

Cabdin ESDM Kendeng Selatan Angkat Bicara : Kewenangan Penindakan Pengelolaan Sumur Minyak Tanpa Izin berada di Pemerintah Pusat dan APH

Pelaksana tugas Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Sinung Sugeng Arianto

BLORA, POJOKBLORA.ID
– Pelaksana tugas Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Sinung Sugeng Arianto, angkat bicara terkait maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak tanpa izin di Kabupaten Blora. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik ilegal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kementrian ESDM)  dan aparat penegak hukum (APH) dan bukan kewenangan Dinas ESDM Provinsi.

“Kami tidak ada kewenangan untuk penertiban atau penindakan. Kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai Permen ESDM No. 1 tahun 2008 hanya memberikan persetujuan Gubernur atas rekomendasi Bupati terhadap kerjasama antara BUMD atau KUD dengan pemilik Wilayah Kerja (Pertamina) pada pengusahaan sumur Migas Tua" Jelasnya. Kamis,(10/04/25).

Definisi sumur Migas Tua adalah Sumur yang dibangun sebelum tahun 1970 sedangkan Kasus pengusahaan sumur minyak tanpa izin yang ada di Blora akhir-akhir ini merupakan sumur baru (pengeboran di atas tahun 1970) sehingga perundangannya di atur melalui UU No. 22 tahun 2001 dan aturan turunannya.  

Sinung mengakui bahwa sebelum peristiwa tersebut marak terjadi (sebelum tahun 2022), Cabdin ESDM Kendeng Selatan, Dinas ESDM Prov. Jateng telah melakukan pendekatan dan masukan kepada pemerintah Desa dan masyarakat secara informal tentang peraturan perundangan pengusahaan migas yang harus dipatuhi. “Kami telah melakukan pembinaan sedangkan untuk penertiban, itu kewenangan aparat penegak hukum dan kementerian ESDM” jelasnya.

Perkembangan terbaru saat dilaksanakan rapat tentang pengusahaan migas di Kabupaten Blora antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat serta pihak-pihak terkait, Cabdin ESDM Wilayah Kendeng Selatan ikut serta merumuskan kesimpulan rapat untuk mempertemukan Pertamina, BUMD, Pemerintah Daerah, SKK Migas dan Kementrian ESDM untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pengusahaan Migas di Kabupaten Blora.(Agung)

Sponsor

Posting Komentar

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

Lebih baru Lebih lama