BLORA,POJOKBLORA.ID- Tim Advokasi dan Hukum ASRI (Arief Rohman - Sri Setyorini) laporkan tindakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu Blora. Jum'at (11/10/2024).
Perusakan APK pasangan ASRI terjadi di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.
"Pagi hari ini kita dari Tim Advokasi dan Hukum dari pasangan ASRI dalam rangka setelah adanya kejadian pengrusakan terhadap APK di Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora, kami melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Blora," ucap Ketua Tim Advokasi dan Hukum ASRI, Zainudin.
Ia mengatakan bahwasannya tindakan ini termasuk pelanggaran Pilkada yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 69 tentang perusakan APK pasangan calon.
Selain itu, ia memang tidak mengetahui siapa yang melakukan pengrusakan terhadap APK ASRI, namun hal ini tetap dilaporkan untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2024 dan tidak melebar ke wilayah kecamatan lain.
Dengan adanya pengrusakan APK tersebut, Zainudin juga berpesan kepada para relawan ASRI agar tetap tenang dan tidak emosi supaya kondusifitas dalam Pilkada tetap terjaga sesuai dengan himbauan dari Calon Bupati Arief Rohman.
"Perlu diketahui, dalam laporan ini kami melampirkan bukti-bukti berupa foto dan video setelah kejadian berlangsung, namun tidak dilampirkan nama pelaku, karena memang tidak diketahui," terang Zainudin.
Menyikapi hal tersebut, Perwakilan Bawaslu Blora, Musta'in mengatakan, akan menindaklanjuti adanya laporan yang telah disampaikan oleh Tim Advokasi dan Hukum ASRI.
"Sementara laporan kami terima terlebih dahulu, namun belum dapat langsung diputuskan karena kami harus mengkaji terlebih dahulu laporan yang telah disampaikan," ucap Musta'in.
Lanjutnya, Bawaslu akan menindaklanjuti dengan melakukan penelitian maupun survei lapangan sesuai dengan apa yang telah dilaporkan, apabila nantinya masih ada yang kurang akan disampaikan kepada pihak Tim Advokasi dan Hukum ASRI.(Agung)