BLORA,POJOKBLORA.ID - Hasil pemeriksaan laboratorium Dinas Kesehatan Blora terkait dugaan gula merah menggunakan bahan berbahaya terbukti positif.
Pasalnya, terdapat takaran yang berlebihan pada gula merah yang diproduksi oleh Lasdi warga Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Blora, Edi Widayat mengatakan, hasil pemeriksaan kandungan bahan berbahaya pada gula merah yang diproduksi di Dukuh Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu sudah keluar dan hasilnya sesuai dengan dugaan. Gula merah yang diproduksi tidak sesuai dengan prosedur pembuatan dan kesehatan.
"Dalam hasil laboratorium, terdapat kandungan bahan kimia pengawet natrium metabisulfit yang terlalu tinggi. Dalam gula merah yang berbentuk bulat itu kandungan pengawetnya sebanyak 2.082 mg/kg. Sedangkan pada gula merah yang berbentuk tabung itu lebih tinggi mencapai 3.605 mg/kg," jelasnya. Rabu (14/8/2024).
Ia menjelaskan, padahal jika merujuk pada standar maksimal bahan pengawet yang boleh digunakan itu 20 mg/kg. Jika digunakan secara berlebihan dan berkepanjangan akan merusak organ tubuh seperti liver, ginjal dan dapat menyebabkan kanker.
"Kami selalu melakukan antisipasi dengan menggandeng DindagkopUKM, Dinas Perizinan, Satpol PP dan Polres Blora untuk tindak lanjut produsen gula merah Cepu. Berdasarkan pantauan kami itu industrinya sudah tutup dan tidak memproduksi lagi setelah satu hari dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk surat penindakan dan hasil laboratorium sudah diserahkan kepada Satpol PP dan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Polres Blora serta Polsek Cepu untuk dilakukan penindakan sesuai tupoksi instansi masing-masing.
"Semuanya sudah kami serahkan ke aparat penegak hukum. Tinggal bagaimana tim penindakan untuk melakukan upaya seperti apa," tuturnya.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora Ipda Cahyoko mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil laboratorium bahan pengawet gula merah yang tidak layak konsumsi dari Dinas Kesehatan Blora. Ia menambahkan, dugaan dari dinas kesehatan sendiri sudah terbukti dengan adanya penggunaan bahan pengawet yang melebihi ambang batas kewajaran.
"Saat ini produsen gula merah di Cepu sudah menutup industri itu. Pihak yang bersangkutan juga telah mengikuti arahan dari dinas kesehatan untuk tidak memproduksi dan memperjualbelikan gula merah berbahaya," jelasnya. Rabu (14/8/2024).
Ia menambahkan, apabila hasil laboratorium sudah keluar dan himbauan dari dinas tidak diperhatikan serta tetap melakukan kegiatan produksi. Maka yang bersangkutan bisa dikenakan undang-undang (UU) kesehatan bahan tambahan pangan dan UU perlindungan konsumen.(Agung)