BLORA,POJOKBLORA.ID- Adanya polemik terkait Sumur di Desa Plantungan, Kecamatan Blora yang berstatus ilegal, mengakibatkan banyaknya masyarakat berpendapat maupun buka suara termasuk Front Blora Selatan (FBS). Minggu (25/8/2024).
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Koordinator Front Blora Selatan, Exi Wijaya bahwa gerakan kawan-kawan FBS sebenarnya secara substansi dan secara esensial adalah bagaimana pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Blora berupa minyak dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Blora dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kita melihat bahwa tata kelola pertambangan minyak Plantungan itu adalah ilegal berdasarkan Surat Edaran Pertamina, PHE Randugunting, dan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008."
Apabila pengelolaan SDA dikelola secara ilegal, jelas tidak ada kontrol dari institusi negara, baik yang mengontrol tentang bagaimana proses distribusi produksi maupun pertanggungjawaban sosial dan lingkungan.
ia menjelaskan FBS selain mengkritisi terkait pengelolaan SDA minyak secara ilegal di Plantungan dengan modus sumur atesis, juga menggelorakan tentang bagaimana para pemangku kebijakan Blora memikirkan SDA Blora dikelola cara legal.
"Permen ESDM nomor 1 tahun 2008 sudah menyatakan secara jelas bahwa yang berhak mengelola itu adalah BUMD dan KUD. Apabila memang Permen ini menjadi masalah yang artinya belum mengakomodir kebutuhan masyarakat dan desa, ya ayo kita bergerak secara konstitusional kita ajukan uji materi ke Mahkamah Agung." Jelasnya.
Karena sesuai Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang berhak mengelola adalah KUD dan BUMD, saat uji materi nanti disisipkan BUMDes atau BUMDesma untuk juga berhak mengelola agar terakomodir dengan baik.
Apabila nanti berhasil artinya desa semakin berdaulat karena desa mempunyai hak untuk mengelola Sumber Daya Alamnya.
Ranah konstitusional untuk uji materi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008 akan dilakukan oleh kawan-kawan FBS bersama Kepala Desa yang dikawasannya mempunyai sumur tua.
Ia berharap Permen ESDM tersebut dapat direvisi untuk tidak hanya mengatur sumur tua saja, namun juga mengatur tentang sumur yang baru.
"Apa yang kita lakukan secara legal dan konstitusional kita akan menempuh jalur hukum, pelaporan pertambangan minyak ilegal dengan modus sumur artesis di Desa Plantungan ke APH adalah hak warga negara, dan untuk merubah Permen tersebut kita juga akan menggunakan ruang konstitusional, kita akan melakukan uji materi ke MA." Jelasnya.
Sebagai elemen masyarakat komunitas Front Blora Selatan berharap bahwa SDA bukan kutukan namun berkah, karena permasalahannya bukan sumber daya alamnya tapi tata kelolanya. Negara harus hadir dan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat Blora.
Untuk statement Komisaris BPE, Seno yang telah diberitakan sebelumnya dimana menyatakan bahwasannya karena FBS bukan APH sehingga tidak berhak melaporkan.
ia pikir itu statement yang aneh karena siapapun Warga Negara Republik Indonesia itu berhak dan sama statusnya dalam hukum, sehingga semua elemen masyarakat apabila melihat ada permasalahan-permasalahan yang krusial, ketidakadilan, maupun korupsi itu kita berhak melaporkan.
"Ini lebih irasional lagi, level kapasitas berpikir Komisaris BPE Blora itu sangat subjektif, bukan karena APH dan dikira karena iri, sebenarnya ini tentang ketidakadilan sosial saja dan dasar kami bukan karena iri." Ucapnya.
Lanjutnya, ia hanya berusaha untuk bagaimana SDA ini tidak hanya dinikmati oleh masyarakat Plantungan saja, tetapi desa-desa di kawasan sumur tua yang punya SDA lainnya juga dapat menikmati untuk kesehatan masyarakat dan meningkatkan PAD Blora.
Sehingga ia sebagai komunitas Front Blora Selatan berharap kepada Komisaris BPE, Seno dapat merevisi statementnya, kalau bisa mencabut kata-katanya.
"Dan Hak, terutama hak pengelolaan sumber daya alam bersama masyarakat adalah barang mahal yang perlu kita perjuangkan, yang tak mungkin diberi dengan sukarela tanpa usaha, apalagi mengharap belas kasihan dari elite politik. Kalian masyarakat Blora masih punya nyali kan? masih punya harga diri kan? Kalau iya, perjuangkan!!!." Pungkasnya.(Agung)