Seno Margo Utomo, Selaku Komisaris PT. Blora Patra Energi (BPE) |
BLORA,POJOKBLORA.ID - Kasus pengeboran minyak di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, yang hingga saat ini masih ramai diperbincangkan oleh masyarakat Blora, akhirnya Komisaris Blora Patra Energi (BPE), Seno Margo Utomo berani buka suara,(29/07/24).
Telah dijelaskan secara langsung oleh Seno bahwasannya dari sisi sebagai Komisaris BPE hal tersebut merupakan diluar kewenangan BPE karena BPE tidak memiliki hak izin kelola atas Sumur Plantungan tersebut.
Dalam perspektif izin, sumur tersebut illegal sesuai Permen ESDM No. 01 Tahun 2008 karena sumur baru, namun tujuan dari Permen adalah yang utama memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar sumur. Di lokasi tersebut ada sumur tuanya dan masyarakat melakukan pengeboran sumur muda sehingga tetep illegal.
"Kalau aturannya belum berubah seharusnya ga bisa dilegalkan. Namun bocoran dari Pusat sebenarnya sudah direvisi sejak 2 tahun lalu, karena sumur tua sudah tidak terlalu banyak hasilnya dan penggunaan teknologi yang di Permen memang tidak boleh menggunakan teknologi dan itu sudah tidak relevan lagi. Jadi kemungkinan peraturan untuk dirubah, bahkan ada muncul peraturan baru sehingga membuat itu menjadi legal ya mungkin saja." Jelas Seno.
Ia mendengar komitmen dari pipin selaku suami dari Kepala Desa Plantungan yang mana menyatakan bahwa menginginkan hasil dari sumur tersebut kembali ke negara karena merupakan milik negara sehingga hasil minyaknya tidak menjadi illegal trading namun masuk ke Pertamina. Sehingga minyak tersebut merupakan aset negara yang diambil oleh masyarakat dan seharusnya kembali ke Pertamina.
Terkait adanya laporan dari Front Blora Selatan (FBS) untuk masalah Sumur Plantungan, Komisaris BPE ini juga sekaligus buka suara.
"Kalau dia sebagai APH boleh, tapi dia kan bukan APH, dan kalau ada masyarakat dalam artian 'mencuri' sebenarnya itu sudah tidak mencuri, karena Pertamina sendiri tidak mungkin mengambil disitu karena tidak terlalu ekonomis, cuman karena peraturannya tidak boleh ya Pertamina tidak bisa bicara diluar peraturan." Ucapnya.
Ia menyayangkan karena ada yang mengambil hasil dari Sumur Plantungan kemudian orang lain iri itu apa dasarnya, karena bukan APH dan sama-sama warga Blora. Ada warga Blora yang mendapatkan kesejahteraan namun kemudian dilaporkan itu apa dasarnya.
Termasuk DPR juga ia protes, dimana DPR merupakan wakil rakyat, sehingga minimal apabila tidak memihak ya netral, namun saat ini tidak, ia menjelaskan bahwasannya melihat DPR saat ini agak memberi panggung, seakan-akan ikut mempertanyakan Plantungan yang mana DPR sudah mengetahui bahwasannya sumur tersebut illegal. Seharusnya posisi DPR memberikan jalan dan solusi agar sumur tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Seno menyimpulkan bahwasannya kesalahan kali ini adalah illegal drilling namun berharap bisa tidak illegal trading. Di sisi lain, Pertamina juga takut hasil tersebut masuk menjadi illegal trading, sehingga tidak mungkin masuk ke Pertamina, yang akhirnya terjadi 2 kesalahan.
"Tapi sebenarnya bisa saja, cuman saya berharap ada solusi jangka panjang dan kami sedang mencoba berkomunikasi dengan pusat yakni SKK Migas, karena kalau Pertamina tetap ikut peraturan kementrian SDM dan SKK Migas. Dan menurut saya pasti ada solusinya cuman tidak sekarang." Jelasnya.
"Jadi kalau sekarang dimusuhi berarti bermusuhan dengan masyarakat. Tapi kalau dilindungi ya tidak, cuman janganlah kemudian seperti aparat penegak hukum padahal sama-sama masyarakat kenapa harus saling melaporkan, apa ingin ngebor sendiri ya silahkan itu urusan masing-masing." Pungkasnya.(Agung)