BLORA, POJOKBLORA.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) , menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko pada sektor perdagangan dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang berlokasi di D' Garden Resto &. Cafe , Kamis (13/06/24).
Kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memberikan wawasan , informasi kepada pelaku usaha yang hadir perwakilan seperti Usaha Teh kota, Usaha Furniture , Usaha Kripek Tempe dan lain sebagainya terkait perizinan berbasis resiko dan laporan kegiatan penanaman modal sesuai peraturan perundang - undangan.
"Pelaku usaha di harapkan tertib terkait persyaratan ketentuan dalam melakukan usahanya dan bisa menyampaikan laporan tepat waktu". Ucap Bondan Arsiyanti.
Para peserta Sosialisasi akan di ajarkan mengenai konsep perizinan berbasis resiko dan juga akan diajarkan penggunaan aplikasi Online single submission(OSS) untuk pengajuan secara online.
Lanjutnya, Bondan mengatakan laporan penanaman modal wajib bagi pelaku usaha yang sudah mempunyai izin untuk melaporkan setiap enam bulan atau satu semester.
"Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten Blora , selalu monitoring kegiatan pelaku usaha , apakah usaha mereka bergerak signifikan atau mungkin tidak bergerak sama sekali." pungkasnya.(Agung)