BLORA, POJOKBLORA.ID - Pada hari Sabtu, tgl 06 April 2024, sekira pukul 10.00 Wib., korban AD (18) warga Kelurahan Ngroto, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora dan saksi WP (21) berangkat dari rumah dengan berboncengan sepeda motor menuju ke sungai dalam kawasan hutan kedung nglumpit turut tanah Dkh. Ngramban Ds. Nglebur kec. Jiken Kab. Blora bermaksud 1hendak mencari ikan dengan cara meracun.
Sesampai di lokasi sungai (AD) dan (WP) sempat bersantai sambil ngobrol di tepi sungai, kemudian sekira pukul 12.00 Wib., (WP) memeriksa lokasi sungai dan menuju ke atas ( hulu sungai ) dan (WP) sempat berpesan kepada korban agar korban tidak mandi disungai tersebut.
Selanjutnya saat (WP) berada di atas ( hulu sungai ) mendengar korban (AD) berteriak minta tolong dan saat (WP) memeriksa ternyata korban sudah tenggelam di dalam sungai dan hanya terlihat tangannya bergerak – gerak, mengetahui hal tersebut (WP) berlari dan terjun kedalam sungai bermaksud hendak menolong korban, namun (WP) tidak berhasil menolong korban dan korban hilang tenggelam di dalam sungai.
Selanjutnya (WP) berteriak – teriak minta tolong kemudian (KD) dan (OY) datang ke lokasi tempat kejadian kemudian diikuti oleh warga sekitar, selanjutnya sekitar pukul 18.15 Wib., korban ditemukan oleh tim sar BPBD Kab. Blora, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis Puskesmas Jiken pada tubuh korban tidak ditemukan tanda – tanda adanya kekerasan.
Tenaga medis menyatakan korban meninggal dunia murni akibat tenggelam. Selanjutnya korban (AD) dibawa pulang ke rumah duka.(Agung)